Selasa, 07 September 2010

3 bulan sebelum pernikahan

Ambil formulir pendaftaran pernikahan di KUA, dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen tersebut adalah:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin masing-masing 1 (satu) lembar.
  • Pas photo calon Pengantin ukuran 4x6 masing-masing 4 (empat) lembar.
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT atau RW setempat.
  • Surat Pengantar untuk nikah dari RT atau RW setempat yang menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi calon suami / isteri untuk melangsungkan pernikahan.
  • Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  • Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  • Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).

Perkawinan Campuran (untuk Calon suami/isteri berkebangsaan asing):


  • Pas Foto 4x6 sebanyak 4 lembar
  • Foto Copy Paspor
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP), apabila calon pasangan tinggal dan bekerja di Indonesia.
  • Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  • Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  • Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  • Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  • Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  • Surat Keterangan bahwa calon suami / isteri tidak dalam status menikah,
  • Akte cerai bila calon suami / isteri sudah pernah menikah atau Akte Kematian bila sudah meninggal.
  • Surat pindah agama (bila calon pasangan pindah keyakinan)
  • Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi/ tersumpah.

Bila calon suami / isteri akan pindah keyakinan (ke agama Islam), hal-hal yang harus dipenuhi adalah:

  • Pas Foto 4x6 sebanyak 2 lembar dan Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  • Bagi laki-laki, harus di khitan terlebih dahulu (bila belum pernah dikhitan)
  • Membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6000
  • Fotokopi paspor dan Surat Keterangan dari Kedutaan / perwakilan diplomatik.
  • Mempunyai 2 orang saksi laki-laki beragama islam dan fotokopi KTP / Paspor masing-masing)
  • Menghadirkan wali atau orang tua

Segeralah mendaftar ke KUA setelah anda melengkapi semua berkas persyaratannya.

Pesan sepatu dengan model dan tinggi yang sesuai dengan gaun pengantin anda.

Tips: pertimbangkan tinggi pasangan anda, sebelum menentukan sepatu yang digunakan. Usahakan agar anda dan pasangan dapat tampil serasi di pelaminan.

Pesan cincin kawin sesuai ukuran anda dan pasangan, dan jangan lupa nama yang akan digrafir di bagian dalam cincin.

Tips: Diskusikan bersama pasangan anda, dan samakan selera dalam memilih design dan warna cincin, apakah akan menggunakan permata atau polos saja, ataukah akan menggunakan emas putih, kuning atau kombinasi.

Lakukan survey kue pengantin (bila anda menginginkan adanya prosesi pemotongan kue pengantin). Pesanlah di bakery terpercaya yang memiliki layanan antar untuk hari pernikahan anda.

Kartu undangan anda sudah selesai, periksa dengan teliti kelengkapan isi undangan.

Siapkan dan Pesan kendaraan pengantin dan panitia.

Tips Hemat: Bila anda memiliki mobil pribadi, mengapa tidak menggunakan mobil pribadi anda sendiri? Dengan tambahan rangkaian bunga dan jalinan pita cantik, anda sudah mendapatkan sebuah mobil pengantin impian dengan gratis.

Bisa juga anda menfaatkan saudara atau sahabat yang memiliki kendaraan cantik atau mungkin antik, sehingga anda bisa lebih hemat dalam menyewa dan memiliki kendaraan pengantin yang lebih unik.

Persiapkan segala kebutuhan untuk upacara adat, jika anda akan menggunakan upacara adat.

Tips: Biasanya Perias, MC atau grup kesenian tradisional memiliki peralatan lengkap untuk upacara adat. Diskusikan dengan baik, upacara adat apa saja yang akan dilakukan dan apa saja kebutuhannya.

Selesaikan daftar tamu yang akan diundang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar